Kamis, 18 April 2013

THE ‘IMPOSSIBILITY’ OF MARITIME NEUTRALITY DURING WORLD WAR 1

by Elizabeth Chadwick

    Pada 28 November 1915, pemerintah Jerman mengirimkan protes secara formal kepada pemerintah Inggris melalui kedutaan besar Amerika di London. Pada saat diterima, duta besar Tuan Page di instruksikan oleh pemerintah Amerika untuk menerima tanpa ijin oleh Tuan Edward Grey di kantor kementrian luar negri di Inggris. Protes ini disampaikan karena telah menenggelamkan kapal selam German, U-27, dan pembunuhan kru kapal oleh pasukan Inggris, Baralong. Alasan ditembaknya pasukan Jerman karena kapal U-27 mengibarkan bendera Amerika dan membawa Tameng dengan gambar bendera Amerika. Pada awal abad 20, kewajiban untuk berpihak netral dan pencegahan telah ditentukan, pemerintah diharuskan untuk tidak : 
  1. Membantu setiap Negara yang sedang berperang.  
  2. Melakukan segala jenis kegiatan yang seperti perang dengan bertidak sendiri. 
  3. Mengijinkan daerah netral untuk digunakan sebagai markas operasi perang. 
       Setelah pendeklarasian kemerdekaan pada 4 Juli 1776 dari koloni Amerika Utara yang ke-13 dari Inggris. Pengadilan Prancis menggugat dua tuntutan dari mantan koloninya pada 6 Februari 1778. Mengetahui tuntutan tersebut, Prancis protes atas campur tangan Inggris ke Prancis terhadap Negara yang baru merdeka. Inggris berdalih bahwa Prancis menentang Inggris secara aggresif setelah meminta bantuan kepada Belanda yang pada akhirnya ditolak, akhirnya pindah ke Russia. Ratu Catherine II, pada awalnya berniat untuk menengahi perang baru ini antara Inggris dan pihak lawan, dan Prancis, Spanyol, dan Amerika Serikat yang baru, mengubah pikiran mereka setelah dua kapal kargo Russia berlayar melalui peraiaran Gibraltar telah dibajak oleh pasukan Spanyol. Pelanggaran terhadap kapal Russia ini menyulut Sang Ratu tentang kenetralan sebuah pihak, dan memaksa Sang Ratu untuk membujuk secara paksa tetangga Eropanya untuk menyetujui “prinsip prinsip dari kenetralan, dan sanksi dari hukum Negara natural. Pada 26 Februari 1780, di tentukan bahwa :
  1. Jalur netral dapat dilalui secara bebas.
  2. Barang barang musuh, setelah keluar dari kapal, adalah dilindungi apabila dibawa oleh kapal netral.
  3. Pengertian dari “contraband” dibatasi seiring dengan kepentingan terhadap perang.
  4. Blokade jalur harus efektif.
       Peraturan peraturan diatas berlaku terhadap pengakuan penangkapan berhadiah. Penerapan modern untuk mendukung kedamaian intern di setiap Negara dan hubungan yang damai terwujud dalam 3 instrumen internasional pada abad ke 20, dimana secara filosofi di dominasi oleh pemikiran bangsa Eropa. Sejak persetujua dunia pada tahun 1945 untuk meregangkan ketegangan hubungan dalam keadaan perang secara agresif antar Negara. Bahwa hari inilah tugas utama dari Dewan Keamanan PBB untuk menindak terhadap adanya ancaman pada kedamaian dunia, pengganggu kedamaian dunia, atau tindakan yang aggresif, dan untuk melakukan pemeliharaan dan mengembalikan kedamaian Internasional dan Keamanan.

0 komentar:

Posting Komentar

Sharing bersama gan © 2008 Template by:
SkinCorner