Selasa, 30 April 2013

Profil International Seabed Authorithy (ISA)



International Seabed Authority (ISA) adalah organisasi internasional otonom yang didirikan berdasarkan 1982 Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan Perjanjian 1994 yang berkaitan dengan Pelaksanaan Bab XI dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Karena diketahui bahwa eksplorasi dan eksploitasi di dasar laut dapat menghasilkan keuntungan yang sangat besar, maka organisasi ini didirikan untuk membatasi dan mengawasi pihak pihak yang melakukan hal tersebut agar tidak berlebihan seperti pihak Negara maju. sesuai dengan rezim untuk lantai dasar laut dan laut dan tanah dibawahnya di luar batas yurisdiksi nasional (Kawasan) terdapat pada Bab XI dan Perjanjian, mengatur dan mengendalikan kegiatan di Kawasan, terutama dengan maksud untuk mengelola sumber daya daerah.
Selanjutnya organisasi ini dikenal sebagai “otorita”. Otorita adalah organisasi yang melaluinya Serikat Pihak Konvensi, Otoritas, yang memiliki kantor pusat di Kingston, Jamaika, terbentuk pada  tanggal 16 November 1994, setelah adanya desakan dari hasil Konvensi tahun 1982. Otorita mulai beroperasi secara penuh sebagai organisasi internasional otonom pada bulan Juni 1996, ketika mengambil alih tempat dan fasilitas di Kingston, Jamaika, sebelumnya digunakan oleh Perserikatan Bangsa Kingston Kantor PBB untuk Hukum Laut. Rapat Otorita diadakan di Pusat Konferensi Jamaika di pusat kota Kingston. Situs web Otoritas Dasar Laut Internasional berisi informasi terperinci mengenai organ Otorita, termasuk Majelis, Dewan, Komisi Hukum dan Teknik, Komite Keuangan dan Sekretariat. Situs ini juga mencakup daftar lengkap dokumen yang dikeluarkan oleh Otoritas di setiap sesinya, dan teks lengkap dari dokumen terpilih. Terdapat daftar daftar Negara yang bergabung dalam organisasi ini, yaitu :
Tabel 1. Daftar Anggota the International Seabed Authority (ISA) Sampai 8 Januari 2013
 Albania
Dominica
Lithuania
Romania
Algeria 
Dominican Republic
Luxembourg
Russian Federation
Angola
Ecuador
Madagascar
Saint Kitts and Nevis
Antigua and Barbuda
Egypt
Malawi
Saint Lucia
Argentina
Equatorial Guinea
Malaysia
Saint Vincent and the Grenadines
Armenia
Estonia
Maldives
Samoa
Australia
European Union
Mali
Sao Tome and Principe
Austria
Fiji
Malta
Saudi Arabia
Bahamas
Finland
Marshall Islands
Senegal
Bahrain
France
Mauritania
Seychelles
Bangladesh
Gabon
Mauritius
Sierra Leone
Barbados
Gambia
Mexico
Singapore
Belarus
Georgia
Micronesia (Federated States of)
Slovakia
Belgium
Germany
Monaco
Slovenia
Belize
Ghana
Mongolia
Solomon Islands
Benin
Greece
Montenegro
Somalia
Bolivia
Grenada
Morocco
South Africa
Bosnia and Herzegovina
Guatemala
Mozambique
Spain
Botswana
Guinea
Myanmar
Sri Lanka
Brazil
Guinea-Bissau
Namibia
Sudan
Brunei Darussalam
Guyana
Nauru
Suriname
Bulgaria
Haiti
Nepal
Swaziland
Burkina Faso
Honduras
Netherlands
Sweden
Cameroon
Hungary
New Zealand
Switzerland
Canada
Iceland
Nicaragua
Thailand
Cape Verde
India
Nigeria
The Former Yugoslav Republic of Macedonia
Chad
Indonesia
Niue
Timor-Leste
Chile
Iraq
Norway
Togo
China
Ireland
Oman
Tonga
Comoros
Italy
Pakistan
Trinidad & Tobago
Congo
Jamaica
Palau
Tunisia
Cook Islands
Japan
Panama
Tuvalu
Costa Rica
Jordan
Papua New Guinea
Uganda
Côte d'Ivoire
Kenya
Paraguay
Ukraine
Croatia
Kiribati
Philippines
United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland
Cuba
Kuwait
Poland
United Republic of Tanzania
Cyprus
Lao People's Democratic Republic
Portugal
Uruguay
Czech Republic
Latvia
Qatar

Vanuatu
Democratic Republic of the Congo
Lebanon
Republic of Korea
Vietnam
 Denmark
Lesotho
Republic of Moldova

Yemen

 Liberia
 Republic of Serbia

Zambia

Djibouti



Zimbabwe




Tugas organisasi ini sangat penting karena untuk menjaga dan mengawasi seluruh kegiatan penambangan yang terjadi agar tidak ada hak hak pihak lain yang dilanggar. Pada tahun 1970, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan dasar laut menjadi industri pertambangan yang sangat mahal nilainya bagi kepentingan ekonomi karena bukan hanya campuran emas tetapi terdaopat kandungan campuran mineral lain yang setelah diteliti ternyata mempunyai kualitas yang sangat tinggi. Sehingga kegiatan di Kawasan Dasar Laut perlu diatur, dan terdapat dalam Unclos pada Bab XI. Definisi Kawasan adalah “Area means the seabed and ocean floor and subsoil thereof, beyond the limits of national jurisdiction” , yang artinya “Kawasan berarti dasar laut, dasar samudera, dan tanah di bawahnya di luar batas-batas yurisdiksi nasional”.  Oleh karena itu semua pihak yang akan melakukan penambangan harus mendapatkan izin, Pihak yang melakukan produksi di Kawasan adalah negara atau perusahaan setelah mendapat izin dari ISBA tersebut sebagaimana diatur oleh Pasal 151 Konvensi Hukum Laut 1982

"Kode Pertambangan" mengacu pada seluruh seperangkat aturan, peraturan dan prosedur yang dikeluarkan oleh Otoritas Dasar Laut Internasional untuk mengatur calon, eksplorasi dan eksploitasi mineral laut di dasar laut di Area internasional (didefinisikan sebagai dasar laut dan tanah di bawahnya di luar batas yurisdiksi nasional). Semua aturan, peraturan dan prosedur yang dikeluarkan dalam kerangka hukum umum yang ditetapkan oleh 1982 Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan 1994 yang Melaksanakan Perjanjian yang berkaitan dengan penambangan dasar laut dalam. Sampai saat ini, Otorita telah mengeluarkan Peraturan Prospecting dan Eksplorasi Nodul polimetalik di Kawasan (diadopsi 13 Juli 2000), Peraturan tentang Prospecting dan Eksplorasi Sulfida polimetalik di Kawasan

(diadopsi 7 Mei 2010) dan Peraturan Prospecting dan Eksplorasi untuk Kerak Cobalt-Kaya (diadopsi Juli 2012 27). Peraturan ini termasuk formulir yang diperlukan untuk mengajukan hak eksplorasi serta persyaratan standar kontrak eksplorasi. Set lengkap peraturan ini akan membentuk bagian dari Kode Pertambangan bersama dengan rekomendasi oleh Komisi Hukum dan Teknik Otoritas untuk bimbingan kontraktor pada penilaian dampak lingkungan dari eksplorasi nodul polimetalik.



Sumber acuan :


Sharing bersama gan © 2008 Template by:
SkinCorner