International Seabed Authority (ISA) adalah organisasi
internasional otonom yang didirikan berdasarkan 1982 Konvensi PBB tentang Hukum
Laut dan Perjanjian 1994 yang berkaitan dengan Pelaksanaan Bab XI dari Konvensi
PBB tentang Hukum Laut. Karena diketahui bahwa eksplorasi dan eksploitasi di
dasar laut dapat menghasilkan keuntungan yang sangat besar, maka organisasi ini
didirikan untuk membatasi dan mengawasi pihak pihak yang melakukan hal tersebut
agar tidak berlebihan seperti pihak Negara maju. sesuai dengan rezim untuk
lantai dasar laut dan laut dan tanah dibawahnya di luar batas yurisdiksi
nasional (Kawasan) terdapat pada Bab XI dan Perjanjian, mengatur dan
mengendalikan kegiatan di Kawasan, terutama dengan maksud untuk mengelola
sumber daya daerah.
Selanjutnya organisasi ini dikenal sebagai “otorita”. Otorita
adalah organisasi yang melaluinya Serikat Pihak Konvensi, Otoritas, yang
memiliki kantor pusat di Kingston, Jamaika, terbentuk pada tanggal 16 November 1994, setelah adanya
desakan dari hasil Konvensi tahun 1982. Otorita mulai beroperasi secara penuh
sebagai organisasi internasional otonom pada bulan Juni 1996, ketika mengambil
alih tempat dan fasilitas di Kingston, Jamaika, sebelumnya digunakan oleh
Perserikatan Bangsa Kingston Kantor PBB untuk Hukum Laut. Rapat Otorita
diadakan di Pusat Konferensi Jamaika di pusat kota Kingston. Situs web Otoritas
Dasar Laut Internasional berisi informasi terperinci mengenai organ Otorita,
termasuk Majelis, Dewan, Komisi Hukum dan Teknik, Komite Keuangan dan
Sekretariat. Situs ini juga mencakup daftar lengkap dokumen yang dikeluarkan
oleh Otoritas di setiap sesinya, dan teks lengkap dari dokumen terpilih. Terdapat
daftar daftar Negara yang bergabung dalam organisasi ini, yaitu :
Tabel 1. Daftar Anggota the International
Seabed Authority (ISA) Sampai 8 Januari 2013
Albania
|
Dominica
|
Lithuania
|
Romania
|
Algeria
|
Dominican Republic
|
Luxembourg
|
Russian Federation
|
Angola
|
Ecuador
|
Madagascar
|
Saint Kitts and Nevis
|
Antigua and Barbuda
|
Egypt
|
Malawi
|
Saint Lucia
|
Argentina
|
Equatorial Guinea
|
Malaysia
|
Saint Vincent and the Grenadines
|
Armenia
|
Estonia
|
Maldives
|
Samoa
|
Australia
|
European Union
|
Mali
|
Sao Tome and Principe
|
Austria
|
Fiji
|
Malta
|
Saudi Arabia
|
Bahamas
|
Finland
|
Marshall Islands
|
Senegal
|
Bahrain
|
France
|
Mauritania
|
Seychelles
|
Bangladesh
|
Gabon
|
Mauritius
|
Sierra Leone
|
Barbados
|
Gambia
|
Mexico
|
Singapore
|
Belarus
|
Georgia
|
Micronesia (Federated States of)
|
Slovakia
|
Belgium
|
Germany
|
Monaco
|
Slovenia
|
Belize
|
Ghana
|
Mongolia
|
Solomon Islands
|
Benin
|
Greece
|
Montenegro
|
Somalia
|
Bolivia
|
Grenada
|
Morocco
|
South Africa
|
Bosnia and Herzegovina
|
Guatemala
|
Mozambique
|
Spain
|
Botswana
|
Guinea
|
Myanmar
|
Sri Lanka
|
Brazil
|
Guinea-Bissau
|
Namibia
|
Sudan
|
Brunei Darussalam
|
Guyana
|
Nauru
|
Suriname
|
Bulgaria
|
Haiti
|
Nepal
|
Swaziland
|
Burkina Faso
|
Honduras
|
Netherlands
|
Sweden
|
Cameroon
|
Hungary
|
New Zealand
|
Switzerland
|
Canada
|
Iceland
|
Nicaragua
|
Thailand
|
Cape Verde
|
India
|
Nigeria
|
The Former Yugoslav Republic of Macedonia
|
Chad
|
Indonesia
|
Niue
|
Timor-Leste
|
Chile
|
Iraq
|
Norway
|
Togo
|
China
|
Ireland
|
Oman
|
Tonga
|
Comoros
|
Italy
|
Pakistan
|
Trinidad & Tobago
|
Congo
|
Jamaica
|
Palau
|
Tunisia
|
Cook Islands
|
Japan
|
Panama
|
Tuvalu
|
Costa Rica
|
Jordan
|
Papua New Guinea
|
Uganda
|
Côte d'Ivoire
|
Kenya
|
Paraguay
|
Ukraine
|
Croatia
|
Kiribati
|
Philippines
|
United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland
|
Cuba
|
Kuwait
|
Poland
|
United Republic of Tanzania
|
Cyprus
|
Lao People's Democratic Republic
|
Portugal
|
Uruguay
|
Czech Republic
|
Latvia
|
Qatar
|
Vanuatu
|
Democratic
Republic of the Congo
|
Lebanon
|
Republic of Korea
|
Vietnam
|
Denmark
|
Lesotho
|
Republic
of Moldova
|
Yemen
|
|
Liberia
|
Republic
of Serbia
|
Zambia
|
Djibouti
|
|
|
Zimbabwe
|
Tugas organisasi ini sangat penting karena untuk menjaga
dan mengawasi seluruh kegiatan penambangan yang terjadi agar tidak ada hak hak pihak
lain yang dilanggar. Pada tahun 1970, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di
kawasan dasar laut menjadi industri pertambangan yang sangat mahal nilainya
bagi kepentingan ekonomi karena bukan hanya campuran emas tetapi terdaopat
kandungan campuran mineral lain yang setelah diteliti ternyata mempunyai
kualitas yang sangat tinggi. Sehingga kegiatan di Kawasan Dasar Laut perlu
diatur, dan terdapat dalam Unclos pada Bab XI. Definisi Kawasan adalah “Area
means the seabed and ocean floor and subsoil thereof, beyond the limits of
national jurisdiction” , yang artinya “Kawasan berarti dasar laut, dasar
samudera, dan tanah di bawahnya di luar batas-batas yurisdiksi nasional”. Oleh karena itu semua pihak yang akan
melakukan penambangan harus mendapatkan izin, Pihak yang melakukan produksi di
Kawasan adalah negara atau perusahaan setelah mendapat izin dari ISBA tersebut
sebagaimana diatur oleh Pasal 151 Konvensi Hukum Laut 1982
"Kode Pertambangan" mengacu pada seluruh seperangkat
aturan, peraturan dan prosedur yang dikeluarkan oleh Otoritas Dasar Laut
Internasional untuk mengatur calon, eksplorasi dan eksploitasi mineral laut di
dasar laut di Area internasional (didefinisikan sebagai dasar laut dan tanah di
bawahnya di luar batas yurisdiksi nasional). Semua aturan, peraturan dan
prosedur yang dikeluarkan dalam kerangka hukum umum yang ditetapkan oleh 1982
Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan 1994 yang Melaksanakan Perjanjian yang
berkaitan dengan penambangan dasar laut dalam. Sampai saat ini, Otorita telah
mengeluarkan Peraturan Prospecting dan Eksplorasi Nodul polimetalik di Kawasan
(diadopsi 13 Juli 2000), Peraturan tentang Prospecting dan Eksplorasi Sulfida
polimetalik di Kawasan
(diadopsi 7 Mei 2010) dan Peraturan Prospecting dan Eksplorasi untuk
Kerak Cobalt-Kaya (diadopsi Juli 2012 27). Peraturan ini termasuk formulir yang
diperlukan untuk mengajukan hak eksplorasi serta persyaratan standar kontrak
eksplorasi. Set lengkap peraturan ini akan membentuk bagian dari Kode
Pertambangan bersama dengan rekomendasi oleh Komisi Hukum dan Teknik Otoritas
untuk bimbingan kontraktor pada penilaian dampak lingkungan dari eksplorasi
nodul polimetalik.
Sumber acuan :